ModerNews
Example Banner 2

Example Banner 2

Ad
Memproses...

Syarat Resmi Ganti Foto KTP-el

Profile

Admin New

Dipublikasikan 2 minggu yang lalu 5 menit membaca 6 dilihat
Ad
Memproses...
Syarat Resmi Ganti Foto KTP-el

Mitos atau Fakta: Bisakah Mengganti Foto KTP-el?

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen kependudukan paling krusial bagi warga negara Indonesia. Karena fungsinya yang berlaku seumur hidup, banyak masyarakat yang merasa pasrah ketika foto pada KTP-el mereka buram, rusak, atau tidak lagi merepresentasikan penampilan fisik saat ini. Namun, tahukah Anda bahwa mengganti foto KTP-el sebenarnya sangat memungkinkan?

Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah, termasuk Kota Tangerang, telah mempermudah layanan penggantian foto KTP-el. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat yang selama ini ragu atau tidak mengetahui prosedur resminya. Artikel ini akan membahas tuntas syarat dan langkah-langkah yang perlu Anda ketahui.

3 Kondisi Utama yang Memperbolehkan Penggantian Foto

Berdasarkan pedoman resmi dari Kementerian Dalam Negeri, masyarakat tidak bisa sembarangan mengganti foto KTP-el hanya karena alasan estetika. Terdapat tiga kondisi utama yang melegalkan proses penggantian ini:

1. Kerusakan Fisik pada Kartu

Kondisi pertama adalah apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. KTP-el yang terkelupas, patah, atau bagian fotonya sudah pudar dan tidak terlihat jelas bisa diajukan untuk dicetak ulang. Dalam proses pencetakan ulang inilah, penduduk diperbolehkan untuk sekaligus mengambil foto terbaru.

2. Perubahan Penampilan yang Signifikan

Jika Anda mengalami perubahan penampilan fisik yang sangat drastis sehingga berbeda jauh dengan foto lama, Anda berhak mengganti foto. Contoh paling umum adalah bagi perempuan yang sebelumnya tidak mengenakan hijab, kini memutuskan untuk berhijab secara permanen. Perubahan pasca-operasi medis atau kecelakaan yang mengubah struktur wajah juga termasuk dalam kategori ini.

3. Perubahan Data Kependudukan Lainnya

Penggantian foto dapat dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data kependudukan lainnya. Misalnya, jika Anda pindah domisili, mengubah status perkawinan, atau mengubah gelar pendidikan. Saat Anda memperbarui data tersebut di sistem Disdukcapil, Anda bisa memohon untuk direkam ulang fotonya.

Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa

Untuk melancarkan proses administrasi, ada beberapa dokumen penting yang wajib Anda persiapkan sebelum mendatangi kantor Disdukcapil atau kecamatan setempat. Persyaratannya ternyata cukup sederhana dan tidak berbelit-belit.

Pertama, bawalah KTP-el lama Anda yang asli. Ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda benar-benar pemegang identitas tersebut dan untuk diserahkan kembali kepada petugas jika KTP baru sudah dicetak.

Kedua, siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Pastikan data dalam KK Anda sudah mutakhir dan sesuai dengan kondisi kependudukan saat ini. Jika Anda ingin melakukan perubahan data (misalnya status agama atau pekerjaan), pastikan Anda juga membawa dokumen pendukung seperti surat nikah, ijazah, atau surat keterangan dari instansi terkait.

Prosedur Penggantian di Disdukcapil

Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya sangatlah mudah. Anda hanya perlu mendatangi kantor Disdukcapil atau gerai layanan kependudukan di kecamatan Anda. Sampaikan maksud Anda kepada petugas loket bahwa Anda ingin melakukan pembaruan foto KTP-el beserta alasannya.

Petugas akan memverifikasi dokumen Anda. Jika disetujui, Anda akan diarahkan ke ruang perekaman untuk mengambil foto baru, serta memverifikasi ulang sidik jari dan iris mata jika diperlukan. Setelah proses perekaman selesai, Anda tinggal menunggu KTP-el baru Anda dicetak. Di beberapa daerah dengan blangko yang cukup, proses ini bahkan bisa diselesaikan dalam hitungan jam.

Jangan biarkan foto KTP-el yang rusak atau tidak relevan menghambat urusan administratif Anda. Segera urus penggantiannya dengan mudah dan gratis di instansi terkait!

Profile

Written by

Admin New

Admin • Total Kontribusi: 1981 artikel

Administrator of ModerNews

Reader discussion

Komentar (0)

Share your thoughts respectfully.

Berikan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Memproses...

Continue reading

Artikel Terkait

Newsletter Signup

Newsletter Signup

Ad
Memproses...